Rajah dalam ajaran Islam
Rajah dalam ajaran Islam merujuk pada benda mati yang dibuat seseorang yang memiliki ilmu hikmah yang tinggi, dengan harapan rajah tersebut memiliki kekuatan ghaib. Rajah dapat berupa sekelompok huruf atau kalimat yang membentuk suatu gambar tertentu dan dipercaya bisa menjadi jimat, termasuk tulisan Arab, angka-angka, gambar, huruf-huruf tertentu, atau simbol-simbol. Semuanya hanya diketahui oleh orang yang membuatnya.
Rajah biasanya digunakan dengan harapan dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat dan dapat membantu mereka menghadapi kehidupan sehari-hari. Rajah adalah gambaran yang terdiri dari simbol-simbol, baris-baris, atau tulisan Arab yang kekuatannya berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an. Dalam penulisan rajah, ada aturan spesifik, dan setiap rajah memiliki tulisan yang berbeda tergantung pada fungsi rajah tersebut.
Dalam hukum Islam, rajah dikategorikan sebagai haram jika mereka diyakini bisa memberikan manfaat atau mudarat. Dalam hal ini, rajah termasuk ke dalam kategori syirik, dan keyakinan ini tidak ditoleransi dalam Islam. "Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya)", menurut hadis dari HR Ahmad dan al-Hakim.
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang rajah atau sebutan lain, yaitu jimat, antara lain:
- "Sesungguhnya mantera-mantera, jimat, dan pelet adalah syirik." (HR Imam Abu Dawud)
- "Barang siapa menggunakan azimat, sesungguhnya ia telah mensekutukan Allah." (HR. Imam Ahmad)
- "Orang yang mengalungkan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan hajatnya." (HR. Imam Baihaqi)
- "Ingatlah, sesungguhnya jimat itu hanya menambah lemah tubuhmu, karena itu buanglah segera! Sebab jika engkau mati sedang jimat itu masih menempel di tubuhmu, engkau tidak akan beruntung sama sekali." (HR. Ahmad).
- QS. Yusuf: 106: "Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)."
Meski demikian, rajah masih dipercaya dan digunakan oleh beberapa masyarakat dengan tujuan tertentu, biasanya terkait dengan upaya perlindungan, kesehatan, dan kesejahteraan.